
Persepsinews, Samarinda – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menggelar Fokus Group Discussion bertema Pendampingan KLA di Kabupaten dan Kota berlangsung di Aula Swiss Bell Hotel Samarinda pada Senin (7/11/2022).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA-RI Hendra Jamal, Kepala Bidang PPA DKP3A Kaltim Junainah.
Dalam kesempatan tersebut Junainah mengatakan, guna menjamin pemenuhan hak-hak dasar anak dan berpartisipasi secara optimal serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi mewujudkan berkualitas perlu koordinasi antar sektor termasuk keluarga. Hal itu diwujudkan pemerintah melalui kebijakan khusus yakni Permen Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kebijakan Kota Layak Anak.
“Untuk mempercepat pemenuhan hak-hak anak pemerintah membuat kebijakan permen nomor dua tahun dua ribu sembilan tentang kebijakan Kota Layak Anak,” tutur Junainah.
Disampaikan Junainah, dalam aturan tersebut Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional untuk pengembangan KLA dalam penyelenggaraan perlindungan anak untuk membangun Kabupaten dan Kota Layak Anak.
Menurutnya, perlu adanya sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung dan mempercepat implementasi konversi hak anak sebagai langkah awal untuk memenuhi hak-hak anak di daerah.
Junainah berharap, melalui FGD ini stakeholder terkait akan mampu mengejar ketertinggalan dalam implementasi Kota Layak Anak di seluruh Kabupaten dan Kota dan dapat menjadi wadah evaluasi diri untuk mewujudkan Kota Layak Anak di Kaltim.
“Diharapkan melalui FGD ini bisa mengejar ketertinggalan implementasi KLA yang sudah dilakukan sebelumnya dan mengevaluasi dengan masukan dan kritik membangun yang mana setiap daerah memiliki plus dan minus,” ucapnya. (Ozn/ Adv DKp3A Kaltim)