Persepsinews.com, Samarinda – Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak kerap terjadi kapan saja. Kekerasan yang didapatkan korban dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, trafficking, penelantaran dan lainnya.
Sepanjang tahun 2021, berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) terdata sebanyak 450 kasus dengan korban sebanyak 513 orang. Jika melihat jumlah angka kekerasan tahun 2021, maka jumlah kasus tersebut jauh lebih kecil dibanding tahun 2020 yakni 626 kasus.
“Namun sebenarnya secara riil dapat kita lihat, lebih banyak kasus kekerasan yang terjadi baik terhadap perempuan maupun anak, hal ini disebabkan keengganan korban untuk melapor,” terang Soraya belum lama ini.
Beberapa faktor penyebabnya menurut Soraya, pertama tidak tahu kemana harus mengadu. Kedua, malu untuk mengadu dan ketiga, walaupun mengadu tapi tidak diproses dengan berbagai alasan dan sebagainya.
Dari jumlah kasus kekerasan tersebut, sebanyak 176 orang 34 persen adalah korban dewasa dan sebanyak 337 orang 66 persen adalah korban anak.
Bentuk kekerasan tertinggi untuk anak adalah kekerasan seksual yaitu 191 kasus, sedangkan kekerasan yang tertinggi untuk orang dewasa adalah kekerasan fisik sebanyak 107 kasus.
“Kasus kekerasan tertinggi berada di Kota Samarinda yaitu sebanyak 2/3 kasus dengan jumlah korban sebanyak 221 orang,” jelas Soraya. (Red/ Adv DKP3A Kaltim)