Persepsinews, Samarinda – Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto mengatakan, pembahasan terkait tata ruang wilayah IKN saat ini sudah tidak lagi berada dalam wilayah Kaltim. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022. Sehingga rencana tata ruang Kaltim tidak lagi membahas IKN.
Walau begitu, Ibu Kota Nusantara (IKN) juga akan memanfaatkan daerah hutan lindung dan konservasi.
Menyinggung pemanfaatan, pengawasan dan pemeliharaan Kawasan hutan lindung Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, serta area Mangrove Teluk Balikpapan, Joko mengatakan bahwa sepenuhnya masuk dalam area IKN.
Itu semua (masuk) IKN, termasuk 256 ribu hektare, sampai 12 mill laut. Tahura semua masuk ke Otorita IKN,” ucap Joko di Kantornya Kamis (20/10/2022).
Walau sejunlah area-area seperti Tahura Bukit Soeharto masuk dalam pemanfaatan IKN, pihaknya masih menjalankan sesuai tupoksinya. UPTD Tahura Bukit Soeharto tetap berada dalam kawasan tersebut, untuk support system di area ini.
“UPTD masih sesuai tupoksi, tetap ada kewenangan di sana kami, tidak ujuk-ujuk keluar, kami support terus sampai benar-benar maksimal berjalan pemerintahan di IKN,” ucap Joko.
Dishut Kaltim berkomitmen mendukung IKN, terlebih seperti support system dalam hal kebencanaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut Joko, dalam mendukung pemerintahan di IKN tentu perlu ada pendukung dari pemerintah terdekat terutama Provinsi Kaltim.
“Dishut sangat mendukung, makanya masih ada UPTD kami di sana, kita tetap menyiapkan anggaran jika ada Karhutla, karena kebakaran hutan juga bisa saja IKN belum support untuk alat pemadaman,” ujarnya.
Untuk pembahasan RTRW Kaltim, pada detail tata ruang IKN, zona inti, zona pemerintahan, dan zona rimba semua kewenangan berada ada di pusat. Pihaknya dalam hal ini akan menunggu dan menyesuaikan kepentingan IKN. (Ozn/ Adv Diskominfo Kaltim)