spot_img

Kepala Disnakertrans Kaltim Tegaskan Perusahaan yang Tak Gaji Pekerja Sesuai UMP Bakal Masuk Nota Pemeriksaan

Persepsinews, Samarinda – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) Rozani Erawadi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan ada perusahaan di Kaltim yang tidak membayar upah sesuai dengan Upah Minimum Pekerja (UMP).

Hal itu disampaikan Rozani, saat mengikuti dialog ketenagakerjaan dalam rangka Hari Buruh Internasional 2023 di Aula Disnakertrans Kaltim, Senin (1/5/2023).

Dalam kesempatan tersebut pihaknya mendapat aduan masih adanya pekerja buruh terutama di sektor sawit yang mendapat gaji dibawah UMP. Namun, Rozani menegaskan selama ini laporan terkait tidak hanya masuk dari sektor sawit melainkan sektor lain.

Ia memastikan, semua laporan yang masuk terkait pemberian gaji akan otomatis masuk dalam nota pemeriksaan dan akan ditindaklanjuti.

“Tidak hanya di sektor itu saja, kalau ada perusahaan lain yang membayar di bawah UMP maka akan dimasukan nota pemeriksaan,” tegas Rozani.

Rozani menjelaskan, memang dalam penyelesaian permasalahan gaji di bawah UMP tidaklah mudah, selain melakukan pelaporan ke kementerian persoalan tersebut juga perlu di ajukan ke pengadilan hubungan industrial.

Oleh karna itu, kedepan pihaknya akan terus berbenah bersama petugas pengawas serta mediator untuk melakukan perbaikan-perbaikan agar pemenuhan hak tenaga kerja di Kaltim bisa terealisasi dengan baik. (Ozn/ Adv Disnakertrans Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer