Persepsinews.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda berkolaborasi dengan Satpol PP, melakukan kegiatan inspeksi mendadak atau sidak.
Lokasi sidak berlangsung di Cafe The Arion Jalan Juanda 3 Kota Samarinda. Dari hasil kegiatan ini ditemukan ratusan miras di lokasi tersebut.
“Boleh berjualan kopi, boleh menjual yang lainnya. Tetapi jangan berkedok jual kopi lalu dibelakangnya ada jual miras,” ujar anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting, saat di lokasi sidak, Minggu (27/3/2022).
Politisi Demokrat ini pun menjelaskan, akan memanggil pemilik cafe tersebut untuk dimintai pertanggung jawaban, atas penjualan miras secara ilegal.
“Mulai hari Senin kami akan bekerja secara cepat mengatasi masalah tersebut. Jangan sampai ada pembiaran prihal ini” tegasnya.
Joni Sinatra Ginting sapaan karibnya Joni menyampaikan, prihal ini akan menjadi pandangan buruk bagi Kota Samarinda.
“Dikhawatirkan akan banyak terbangun model-model cafe seperti ini, dengan alasan menjual kopi tapi menjual miras juga,” ucapnya.
“Jadi jangan dibiarkan, harus ditindak tegas sampai ke akar-akarnya,” sambungnya.
Ia pun menghimbau, untuk seluruh cafe di Kota Samarinda, agar menghentikan kegiatan berkedok yang dilakukan seperti Cafe The Arion, karena dampaknya nanti akan berpengaruh kepada seluruh pengusaha setempat.
“Kasihan kalo ditutup semuanya pengusaha disini,” tuturnya.
Sebagai informasi, Cafe The Arion secara resmi disegel oleh pihak berwajib. Disangkakan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwali) nomor 6 tahu 2013 tentang peredaran dan pengawasan miras di Cafe The Arion. (Nta/Adv)