
Persepsinews, Samarinda – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021, mencatat ada penurunan prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak menyatakan kekerasan fisik dan atau seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan selama hidupnya masih dialami oleh sekitar 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun.
Kemudian mengacu pada Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021, ditemukan adanya penurunan prevalensi. Di mana, terlaporkan 4 dari 10 anak perempuan dan 3 dari 10 anak laki-laki usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan dalam bentuk apapun sepanjang hidupnya.
Berdasarkan data dari Simfoni PPA sepanjang 2021, 73 persen perempuan korban kekerasan dan 48 persen anak korban kekerasan mengalami kekerasan di rumah tangga.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP2PA Samarinda M Firman mengatakan, Kota Samarinda juga mencatat kasus cukup tinggi terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurutnya, tingginya angka kekerasan terjadi karna banyak masyarakat yang sadar hukum untuk melakukan laporan.
“Semakin banyak orang melek hukum, semakin banyak yang laporan, undang-undang perlindungan anak kita sebar informasinya sampai,” tutur Firman di Kantornya Senin (28/11/2022).
Firman berharap, kedepan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus mampu ditangani dengan baik dan ditekan. Pihaknya pun terus melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat hingga lingkungan pendidikan.
Hal itu dilakukan mengingat kasus kekerasan anak di Samarinda tercatat lebih mendominasi dibanding kekerasan terhadap perempuan, dengan perbandingan 60/40. (Ozn/ Adv DKP3A Kaltim)