Persepsinews.com, Samarinda – Badan Kehormatan (Bakor) DPRD Kaltim memperingatkan anggota dewan untuk tidak melakukan kampanye selama kunjungan ke Daerah Pemilihan (Dapil). Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), di mana anggota legislatif tidak diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye saat tahapan menuju Pemilu 2024 belum dimulai.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim Sutomo Jabir, mengungkapkan bahwa kegiatan anggota legislatif saat kunjungan dapil hanya boleh menggunakan logo DPRD Kaltim, dan tidak diperkenankan memajang atribut atau logo partai politik.
“Kami mengingatkan seluruh anggota DPRD untuk mematuhi imbauan tersebut dan menjalankan tugas sebagai legislatif dengan baik,” imbaunya, Rabu (8/3/2023).
Aparat yang memiliki wewenang dalam mengawasi kampanye juga turut mengawasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Sejauh ini, Badan Kehormatan DPRD Kaltim belum menerima surat teguran atau protes dari Bawaslu terkait temuan pelanggaran yang sesuai dengan ketentuan.
Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa seluruh anggota DPRD Kaltim masih mematuhi aturan yang berlaku.
“Setiap kegiatan reses yang dilakukan oleh anggota DPRD dipantau oleh Bawaslu hingga ke tingkat kelurahan dan desa,” pungkasnya. (San/ Adv DPRD Kaltim)