Persepsinews.com, Samarinda – DPRD Kaltim menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk serius menyelesaikan masalah pembebasan lahan warga di Jalan Nusyirwan Ismail Ring Road II Kota Samarinda yang belum mendapatkan ganti rugi.
Setelah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga pada Senin (6/3/2023), Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menekankan bahwa warga telah menunggu selama 11 tahun atau sejak tahun 2012 untuk pembebasan lahan tersebut.
Namun, hingga saat ini, pemerintah daerah belum melakukan tindakan apa pun untuk membebaskan lahan tersebut,” katanya, Selasa (7/3/2023).
Demmu menilai bahwa ini bukan sengketa lahan, tetapi seharusnya harus diselesaikan di luar pengadilan jika terjadi sengketa. Karena pada kasus ini, tidak ada sengketa yang terjadi.
“DPRD juga menyoroti kurangnya keseriusan Pemprov Kaltim dalam menyelesaikan masalah tersebut, terutama karena alasan kurangnya anggaran,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa mereka akan mendorong pemerintah untuk menganggarkan masalah tersebut di APBD. Ia juga menekankan bahwa ketidakseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah lahan tersebut.
“Karena akan berdampak pada semua orang yang menggunakan jalan itu,” tukasnya. (San/ Adv DPRD Kaltim)