Persepsinews.com, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, (Kaltim) Nidya Listiono, menyoroti pentingnya upaya mencegah terjadinya tindakan korupsi atau penyalahgunaan keuangan di Perusahaan Daerah (Perusda) yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Hal ini dilontarkan setelah mantan Dirut Perusda PT MMPKT, H Hazairin Adha, dan mantan Direktur PT MMP Hilir Kaltim, Luki Ahmad, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejati Kaltim pada 7 Februari lalu.
Menurut dia, upaya pencegahan selalu disampaikan kepada pemegang saham Perusda, yaitu Pemerintah Provinsi Kaltim. Dia juga menyadari bahwa dalam mengelola perusahaan terdapat godaan untuk melakukan tindakan yang tidak baik, seperti korupsi.
“Oleh karena itu direksi Perusda dapat bekerja sesuai dengan SOP untuk menghindari tindakan korupsi,” cetusnyam Selasa (21/2/2023).
Tio sapaan akrab dia mengatakan bahwa integritas personal adalah faktor penting dalam mencegah tindakan korupsi di Perusda, dan menilai bahwa sulit untuk mengukur integritas tersebut.
Namun, track record direksi dan pengawas Perusda dapat menjadi indikator untuk menilai integritas mereka. Selain itu, Tio berharap bahwa proses seleksi direksi Perusda kedepannya harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel, serta melibatkan Komisi II.
“DPRD Kaltim turut dilibatkan dalam proses seleksi untuk memberikan second opinion dan sama-sama menyeleksi calon direksi yang terbaik,” harapna. (Red/ Adv DPRD Kaltim)