Persepsinews.com, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin telah berkoordinasi dengan Dishub Samarinda terkait penekanan penggunaan kartu E-parking.
“Tujuannya adalah untuk memajukan kota Samarinda sebagai pusat peradaban dan meningkatkan penerimaan daerah (PAD) Kota Samarinda secara maksimal,” katanya.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi praktik jukir liar dengan cara membatasi parkir di titik-titik tertentu hanya bagi pemilik kartu e-parking.
“Sehingga mereka yang tidak memiliki kartu tersebut tidak diperbolehkan parkir,” katanya.
Dalam usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perhubungan akan menambah layanan pembayaran melalui e-parking di 60 titik parkir di kota Samarinda.
Sebagai hasilnya, Fuad memberikan pesan kepada masyarakat agar melaporkan kepada Dinas Perhubungan jika ada petugas parkir yang meminta pembayaran menggunakan uang tunai di tempat yang menyediakan layanan pembayaran e-parking.
“Jika ada, masyarakat dapat mengambil foto sebagai bukti dan petugas parkir yang bersangkutan akan ditindak tegas, bahkan dapat dipecat,” tegas Fuad. (Red/ Adv DPRD Samarinda)