spot_img

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Tegaskan Ketersediaan TPS di Kota Tepian Harus Jadi Perhatian Bersama

Persepsinews, Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penutupan dan pemindahan TPS (Tempat Pembuangan Sampah) di JL. Rajawali dalam, yang berlangsung di DPRD Kota Samarinda, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Forum Masyarakat Rajawali Bersatu.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya mengatakan, RPD itu membahas permintaan masyarakat terkait Penutupan dan Pemindahan TPS per-tanggal 12 januari 2023 tersebut agar tidak di lakukan, sesuai dengan sepanduk yang di pasang dan berita yang beredar di masyarakat setempat oleh Pemerindah Kota Samarinda.

“Karna TPS masyarakat kesulitan, meminta agar TPS kembali dibuka, ini PR juga untuk pemerintah, sejak TPS ditertibkan dan dirapikan, ada sebagian yang tetap dibuka, karna sejumlah alasan seperti overload,” tutur Jaya saat dihubungi Persepsinews Senin (16/1/2023).

Jaya menuturkan, persoalan ini harus menjadi Pemerintah Samarinda kedepan dalam menyediakan fasilitas pembuangan sampah yang baik untuk masyarakat.

“Ini perlu, antara kebutuhan masyarakat terhadap membuang sampah sama ketersediaan terhadap unit-unit tertentu, perlu jadi perhatian bersama,”

Sementara itu terkait spanduk dan berita yg beredar di masyarakat Jl. Rajawali dalam, di Tepis oleh Ibu Nurrahmani, SIP.,MM selaku KADIS DLH. Ia menjelaskan, pemerintah belum ada mengeluarkan perintah terkait penutupan dan pemindahan TPS tersebut, dan tidak tahu menahu terkait sepanduk dan berita yg beredar di masyarakat Jl. Rajawali dalam tersebut.

Walaupun ada laporan dari staf DLH bahwa ada salah satu warga yang Meminta penutupan dan pemindahan TPS tersebut, tetapi baru secara lisan ke staf dan belum ada surat resmi yang masuk dan belum ada musyawarah lagi ke masyarakat sekitar TPS tersebut.

“TPS tersebut bisa saja di tutup dan di pindahkan kapan saja, akan tetapi harus mengikuti mekanisme dan aturan yang ada, laporan dulu ke DLH, baru musyawarah, mencarikan tempat yang di rasa cocok untuk di jadikan TPS, musyawarah dengan masyarakat kembali terkait tempat yang akan di jadikan TPS baru, jika masyarakat tidak keberatan baru di lakukan penutupan dan sosialisasi pemindahan TPS tersebut,”

Menyikapi permintaan dan tangapan dari Masyarakat dan Dinas Lingkungan Hidup, DPRD meminta agar penutupan TPS tersebut tidak boleh di lakukan sampai dengan adanya putusan dari pemerintah Kota secara resmi. Setelah dilakukanya Rapat Dengar Pendapat ini spanduk yang terpasang di TPS diharapkan untuk segera di cabut dan masyarakat sekitar masih di perbolehkan untuk membuang sampah di TPS Jl. Rajawali dalam tersebut. (Ozn/ Adv DPRD Samarinda)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer