spot_img

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Tegaskan Pekerja Berhak Dapat THR, Pengusaha yang Melanggar akan Ditindak

Persepsinews.com, Samarinda – Tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dan buruh di Indonesia merupakan suatu bentuk perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi mereka dalam merayakan hari raya keagamaan.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sebelum hari raya keagamaan dan paling lambat 7 hari sebelum hari tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi menegaskan pentingnya pengusaha atau perusahaan memenuhi kewajiban mereka untuk memberikan hak-hak pekerja, termasuk hak atas THR.

“Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama minimal 1 bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan,” tega Reza, Ahad (9/4/2023).

Jumlah THR yang diberikan bergantung pada masa kerja mereka, di mana pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal 12 bulan atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran M//HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan untuk tahun 2023 bagi pekerja atau buruh perusahaan, serta beberapa peraturan yang terkait, seperti Permenaker No. 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

Dalam peraturan tersebut diatur bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruhnya.

Sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi ketenagakerjaan, Reza juga mengingatkan bahwa pengusaha yang lalai memberikan THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

“Pekerja dapat melapor ke Disnaker dan DPRD jika perusahaan atau pengusaha tidak memberikan THR,” imbaunya. (San/ Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer