spot_img

Komisi II DPRD Samarinda Bakal Buat Aturan Pajak dan Perizinan Usaha Sarang Burung Walet

Persepsinews.com, Samarinda – Komisi II DPRD Samarinda bakal membuat aturan terkait sistem administrasi pajak serta perizinan usaha sarang burung walet.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi II Laila Fatihah usai menghadiri Rapat Konsultasi Pimpinan di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (28/9/2022). Aturan ini pun dilakukan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor usaha sarang burung walet.

“Karena setiap orang yang punya sarang burung walet kan tidak serta merta kita kenakan pajak, tetapi ada ketentuan-ketentuan apabila mereka sudah melakukan prosedur,” kata Laila Fatihah.

Sehingga semua alur yang ditentukan harus sudah terpenuhi baru kemudian mereka sudah bisa dikatakan legal dan Wajib Pajak (WP).

“Salah satu item yang diatur adalah terkait dengan klasifikasi pemilik usaha sarang burung walet yang menjadi Wajib Pajak,” bebernya.

Lebih dalam Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menekankan agar pemerintah sebagai pelaksana dari aturan harus duduk bersama menyelaraskan sistem perizinan.

Pasalnya berdasarkan evaluasi saat ini, Pemerintah Kota Samarinda dinilai masih tidak sinkron dalam hal perizinan, sebagai contoh adalah terkait perizinan reklame.

“Nah selama ini kan kalau Badan Pendapatan Daerah merasa itu adalah objek ia akan memungut, sementara dari satu pintu, mereka belum menyelesaikan secara administrasi IMBnya,” pungkasnya. (Red/Adv)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer