spot_img

Komisi III DPRD Kaltim Akan Fasilitasi Pertemuan Masyarakat dengan Otorita IKN Terkait Pengajuan Tanah Adat

Persepsinews.com, Samarinda – Dalam rapat dengar pendapat dengan masyarakat adat yang juga merupakan anggota Koperasi Maju Bersama, Komisi III DPRD Kaltim menerima beberapa harapan dari masyarakat terkait melegalkan tanah mereka.

Dewan memberikan dukungan atas permintaan tersebut, namun mengungkapkan bahwa perlu dilakukan pertimbangan yang matang terkait pengusulan status tanah, apakah akan diusulkan sebagai Hutan Adat atau APL.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, juga menghadiri rapat tersebut bersama dengan perwakilan dari Komisi III, Veridiana Huraq Wang, Mimi Meriami BR Pane, H Baba, Bagus Susetyo, serta tenaga ahli dari Pansus Pembahas RTRW Kaltim, Surahman.

Ketua Komisi III Veridiana menekankan pentingnya dokumen dalam persiapan untuk menemui Otorita, karena hal tersebut menjadi dasar yang penting.

“Hal ini disebabkan oleh konsekuensi yang terkait dengan proses dan peruntukan ke depannya,” sebut Veridiana, Senin (10/4/2023).

Selain itu, karena wilayah tersebut kini menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN) dan menjadi wewenang Otorita, Komisi III DPRD Kaltim akan memfasilitasi pertemuan dengan Otorita IKN dan Dinas Kehutanan Kaltim untuk membahas masalah demikian.

“Dengan begitu, DPRD Kaltim menyarankan agar pengajuan tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di Otorita, dan bisa diajukan sebagai hutan adat dan/atau APL,” tandasnya. (Red/ Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer