spot_img

Komisi III DPRD Kaltim Sambut Baik Keputusan Pemkot Samarinda dalam Menghentikan Kegiatan Tambang

Persepsinews.com, Samarinda – Menurut Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Samarinda, pada tahun 2026 kegiatan pertambangan akan dihentikan di seluruh wilayah Samarinda, sehingga wilayah tersebut akan menjadi bebas tambang. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan hal tersebut pada tanggal 7 Februari 2023.

Saat ini masih ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang aktif, namun izin tersebut diberikan oleh negara. Andi Harun menegaskan bahwa kegiatan tambang akan dihentikan di seluruh wilayah Samarinda mulai tahun 2026.

Pemerintah Kota Samarinda mengambil keputusan tersebut karena menyadari banyaknya dampak negatif terhadap lingkungan akibat aktivitas tambang yang semakin merajalela, seperti banjir dan longsor.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Romadhony Putra Pratama, menyambut baik keputusan ini dan menyatakan bahwa semua pihak harus terlibat dalam menjalankannya.

“Masalah tambang harus diteliti dengan baik dan pengawasannya tidak bisa dilakukan oleh provinsi saja, melainkan harus melibatkan semua pihak,” Kamis (16/2/2023).

Politisi Fraksi PDIP ini menyarankan agar Pemerintah Kota Samarinda menunggu disahkannya Raperda RTRW Kaltim sebagai peraturan daerah sebelum menjalankan kebijakan wilayah bebas tambang.

Dengan begitu, kebijakan tersebut dapat diikuti oleh seluruh kabupaten dan kota di Kaltim tanpa tumpang tindih. Dhony juga menegaskan bahwa pentingnya komunikasi antara pemerintah kota dan provinsi dalam menentukan kebijakan, meskipun kebijakan tersebut mungkin berbeda.

“Hal ini dilakukan demi kepentingan terbaik bagi Kaltim,” tegasnya. (Red/ Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer