Persepsinews, Samarinda – Komisi III DPRD Samarinda mendukung penuh rencana Pemerintah Samarinda untuk membebaskan Kota Tepian dari praktek pertambangan.
Jaya mengatakan, Samarinda akan bebas dari zona pertambangan pada tahun 2026 mendatang setelah IUP berakhir.
“Saya beri dukungan penuh kepada Walikota, walaupun sedikit sudah terlambat, karna tahun 2026 itu IUP berakhir,” tutur Jaya di Kantornya
Jaya berharap, anggaran besar yang dimiliki pemkot saat ini tidak hanya fokus penanggulangan banjir dan hal lain tetapi melupakan kerusakan lingkungan yang masih terjadi seperti tambang ilegal.
“Kita berharap biaya yang besar tumpah hanya untuk penanganan banjir, tapi masih membiarkan kerusakan lingkungan terjadi,” ucapnya.
Sentara itu Walikota Samarinda Andi Harun menuturkan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda terbaru yang tidak memuat lagi zona pertambangan.
Dengan demikian terhitung mulai tahun 2026 pemerintah pusat tidak bisa lagi mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda terbaru telah dibahas Pemkot bersama DPRD Samarinda dan hanya tinggal menunggu penetapan.
Andi Harun menyebut, pemberian izin usaha pertambangan kini selaras dengan lahirnya Undang-Undang Omnibuslaw dimana berbasis zona tata ruang.
Sementara itu, RTRW di Kementerian ATR/BPN untuk Samarinda 2026 sudah tidak termuat zona tambang.
Walikota menambahkan, RTRW terbaru hanya akan memuat zona Industri, jasa dan perdagangan, perumahan dan pemukiman serta zona ruang terbuka hijau. (Ozn/ Adv DPRD Samarinda)