Persepsinews.com, Samarinda – Kembali Komisi III DPRD Kota Samarinda, melakukan sidak. Terpantau, sidak kali ini melakukan penyisiran ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang, dan TPA Sambutan Samarinda pada Jum’at (18/2/2022).
Saat diminta penjelasan poin dari sidak, Ketua Komisi III Angkasa Jaya Djoerani, dengan tegas mengatakan, TPA Sambutan dan TPA Bukit Pinang tidak layak dijadikan tempat pembuangan sampah.
“Untuk di TPA Bukit Pinang itu sudah melebihi kapasitas untuk disebut pembuangan sampah. Dan disana kan sudah bertahun-tahun tidak dibakar, sampah itu memiliki gas didalamnya sehingga gas paling dalam itu terbakar hingga terjadilah kebakaran dilokasi tersebut, ” jelas Angkasa Jaya selaku Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda.
Lebih lanjut, sedangkan di TPA Sambutan yang dicanangkan sebagai lokasi yang akan menjadi tempat perpindahan pembuangan sampah dari TPA Bukit Pinang. Namun, diakui oleh Angkasa Jaya masih memiliki banyak PR jika lokasi tersebut dioptimalkan menjadi TPA.
“TPA Sambutan itu masih memiliki akses jalan yang licin, dan warga tidak bisa melakukan pembuangan sampah di malam hari karena tidak ada penerangan, serta tidak memadai untuk pembuangan sampah atau limbah, ” ujarnya.
Ia juga mengatakan, bahwa pemkot harus lebih fokus lagi untuk optimalkan insfrastruktur di TPA Sambutan jika hendak dipindahkan.
“Yang pasti kami akan memberikan catatan kepada pemkot Samarinda agar TPA Sambutan berfungsi maksimal. Harapannya apa yang diperlukan masyarakat bisa diatasi, minimal mengurangi masyarakat sekitar agar tidak ada lagi terkontaminasi dari limbah, ” pungkasnya. (Nta/Adv)