
Perspesinews.com, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim yang membahas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melakukan konsultasi dengan Kementerian Keuangan RI, Ditjen Perimbangan Keuangan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dalam rangka persiapan Pansus untuk menyusun rancangan peraturan daerah (ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi pada tahun 2023.
Konsultasi dilakukan pada Jumat 10 Maret 2023 dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kaltim, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, dan jajaran Pansus Pembahas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pansus mengadakan konsultasi untuk memperoleh masukan dan informasi tentang dana perimbangan terkait pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi, serta menegaskan bahwa dalam penyusunan Perda Pajak Daerah dan Retribusi.
Sapto Satyo Pramono selaku Ketua Pansus Pembahas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim, menyebut tujuan konsultasi tersebut adalah untuk memperoleh masukan dan keterangan dari Kementerian Keuangan terkait dana perimbangan.
“Termasuk pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi,” ucapnya.
Sapto menegaskan bahwa dalam penyusunan Perda Pajak Daerah dan Retribusi, Pemerintah daerah harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan menunggu PP terkait dana bagi hasil yang sedang dibahas Kementerian Keuangan.
Politikus Golkar ini juga menyatakan bahwa Kaltim diperbolehkan mengelola potensi retribusi di daerah secara mandiri.
“Termasuk pajak alat berat Provinsi, asalkan memenuhi kewenangan dan pelayanan,” tandasnya. (Red/ Adv DPRD Kaltim)