
Persepsinews, Samarinda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Penyerahan LKPD ini dilaksanakan pada Selasa (18/4) di BPK RI Kaltim, Jalan M Yamin, Samarinda.
BPK RI Kaltim dalam hal ini telah menetapkan Kukar meraih opini predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini menjadi yang ke lima kalinya berturut-turut sejak tahun 2018.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan penyerahan LKPD ini merupakan salah satu kunci dorongan motivasi jajarannya untuk terus bekerja lebih baik kedepan mulai dari sisi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan pelaporan.
“WTP ini akan terus menjadi dorongan, bagaimana yang sudah kita tetapkan di Perda No 6 Tahun 2021, RPJMD Kukar Idaman ada beberapa fokus seperti mewujudkan Kukar lumbung pangan Kaltim,” jelas Edi.
Edi menyebut setelah penyerahan ini Pemkab Kukar akan menindaklanjuti masukan dari BPK selama 60 hari agar diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
Ia mentargetkan, perbaikan tersebut bisa selesai di tahun ini.
“Insya Allah atas audit ini tata kelola manajemen keuangan Pemkab Kukar terus membaik saya optimis ini nanti bisa kita perbaiki lagi kedepannya Insya Allah kelemahannya 2022 akan kita perbaiki di 2023,” tutup Edi. (Ozn/ Adv Diskominfo Kukar)