Persepsinews.com, Kutai Kartanegara – Diawal Juli 2022, jajaran legislator DPRD Kaltim kembali menyebarluaskan perda-perda yang sudah disahkan oleh Pemerintah Daerah.
Seperti dilakukan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi yang menyebarluaskan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak di Kelurahan Panji, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (2/7/2022).
Diterangkan legislator Dapil Kukar tersebut, bahwasanya sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Pasalnya, pajak daerah menjadi salah satu penopang keuangan daerah dalam mendukung pembangunan dan lainnya.
“Dari masyarakat taat dan paham akan membayar pajak. Tentu masyarakat akan merasakan efeknya dari pertumbuhan pembangunan di daerahnya,” terang Reza begitu disapa.
Menurutnya, sosialisasi ini sangatlah penting. Selain memberikan informasi gambaran dari regulasi juga menimbulkan kesadaran masyarakat pentinga membayar pajak.
“Dari pajak itu kan kembali ke daerah untuk berbagai jenis pembangunan. Mulai infrastruktur, SDM, ekonomi, pendidikan, kesehatan sampai keagamaan,” jelasnya.
Sementara itu, ditambahkan Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati yang kebetulan menjadi narasumber menjelaskan saat ini masyarakat sangat dipermudah dalam membayar pajak.
“Sehingga tak ada alasan bagi warga untuk tidak taat dalam membayar pajak. Terlebih pemerintah kedepannya berencana akan menghapus terkait pajak progresif,” pungkasnya. (Red)