Persepsinews, Samarinda – Kepala Bidang Hubungan Industrial Aris Munandar mengatakan saat ini para tenaga kerja lokal Kaltim sudah cukup tercover dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Melalui perjanjian tersebut, para pekerja perusahaan akan dijamin haknya atas upah dan penghidupan yang layak, hak pesangon sebagai kompensasi bila terkena pemutusan hubungan kerja.
“Sesuai undang-undang, hubungan kerja ada PKWT satunya lagi PKWTT, dengan perjanjian itu perusahaan wajib mencatat perjanjian itu ke disnaker, sesuai lokasi kerja di kabupaten dan kota, dengan begitu perlindungannya maksimal,” tutur Aris di Kantornya Rabu (8/3/2023).
Walau begitu Aris menyebut, pihaknya masih menemukan sejumlah perusahaan yang masih belum mengumpulkan laporan perjanjian kerja ke disnaker. Hal itu membuat banyak aduan yang masuk oleh pekerja yang merasa dirugikan.
“Kadang memang ada beberapa perusahaan yang tidak mencatatkan, itu yang kadang membuat banyak aduan,” ungkapnya.
Padahal kewajiban pencatatan ini juga diatur pada Pasal 14 PP 35/2021 yang menyatakan bahwa: PKWT wajib dicatatkan oleh Pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
Adapun konsekuensi hukum apabila PKWT atau pekerja kontrak tidak dicatatkan ke instansi di bidang ketenagakerjaan sesuai penjelasan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 59 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, maka perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. (Ozn/ Adv Disnakertrans Kaltim)