
Persepsinews, Samarinda – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur Rozani Erawandi mengatakan, jumlah perusahaan aktif wajib lapor online per 31 Januari 2023 di Kaltim saat ini tercatat sebanyak 18.639 perusahaan demgan jumlah tenaga kerja terserap 354.869 orang.
Tingginya serapan ini perlu didukung penambahan jumlah pengawas tenaga kerja, dimana Kaltim masih kekurangan jumlah pengawas yang hanya berjumlah 49 orang apalagi jabatan ini harus berstatus PNS.
Rozani mengungkapkan, tindak lanjut penambahan pengawas tenaga kerja mulai dilakukan. Rencananya, akan ada sebanyak 3.000 kuota yang disiapkan untuk pengawas tenaga kerja.
“Untuk formasi sudh disetujui oleh kemenaker, saat ini sudah dalam proses untuk mendapat penilaian dari PAN RB, setelah itu kita akan berjuang untuk memenuhi kuota yang ada,” tutur Rozani usai Apel Bulan K3 di Kantornya Rabu (15/2/2023).
Penambahan jumlah kuota itu lanjut Rozani, untuk bisa mendukung tingkat keselamatan kerja di kaltim semakin baik. Hal ini juga bertujuan untuk mewujudkan zero accidents di Bumi Etam.
Penempatan pegawai pengawas tenaga kerja yang telah ada nanti akan di tempatkan masing-masing di 1 perusahaan dari 3.000 pegawai yang akan disiapkan. (Ozn/ Adv Disnakertrans Kaltim)