
Persepsinews.com, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengungkapkan pada Oktober ini, seluruh anggota DPRD Samarinda mulai turun untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat di dapll masing-masing.
Hal ini ia sampaikan seusai rapat pembahasan agenda dewan bertempat di ruang sidang utama DPRD Kota Samarinda, Kamis (29/9/2022).
“Maka akan ditetapkan sosper akan digelar 23 Oktober tahun 2022. Sedangkan reses dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 13 Oktober 2022,” beber Joha.
Pihaknya berharap, dalam pelaksanaan Sosper akan memberikan dampak yang sangat positif kepada masyarakat.
“Misalnya peraturan yang dibuat pemerintah kota Samarinda terkait waktu membuang sampah,” terangnya.
Saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat, contohnya anggota dewan akan menjelaskan bahwa membuang sampah di luar waktu yang ditentukan akan dikenakan denda atau semacam Peraturan Wali kota Samarinda.
“Lewat sosper inilah diharapkan dapat menyampaikan peraturan ke masyarakat terkait aturan dan dampak apabila melanggarnya,” pungkasnya. (Red/Adv)