Persepsinews.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur telah menggelar Rapat Paripurna DPRD ke 32 bertempat di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim.
Rapat tersebut terdiri dari 5 agenda diantaranya Pengesahan Agenda Kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang III Tahun 2022, Penutupan Masa Sidang II dan Pembukaan Masa Sidang III 2022 hingga Penyerahan Dokumen Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun (2022-2042).
Mewakili Gubernur Kalimantan Timur Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Diddy Rusdiansyah mengungkapkan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun (2016-2036) perlu dilakukan pengkajian ulang. Hal itu dilatarbelakangi adanya perubahan aturan perundang-undangan, kebijakan skala nasional dan tuntutan pembangunan berkelanjutan.
Atas alasan tersebut RTRW Kaltim Tahun 2016-2036 perlu dicabut dan diganti dengan kebijakan baru. Keputusan tersebut juga berdasarkan hasil penilaian peninjauan ulang dari Kementrian ATR/BPN.
“Berdasarkan hasil penilaian peninjauan kembali RTRW Provinsi Kaltim didapati nilai score 56,59 persen sehingga direkomendasikan perlu dilakukan perubahan dan dicabut,” tutur Diddy, (13/9/2022).
Dalam rapat tersebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terlah menyerahkan Dokumen Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun (2022-2042). Nantinya dokumen tersebut akan ditindaklanjuti untuk segera dikani agar bisa disahkan.
Penyerahan Dokumen Ranperda tersebut dilakukan dengan tujuan untuk merubah fungsi lahan, wilayah dan ruang yang ada di Kaltim. Apalagi saat ini Wilayah Ibu Kota Negara Nusantara telah berpindah dan akan dibangun.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, Ranperda RTRW itu diharapkan terkonsep dengan baik untuk kepentingan masyarakat Kaltim.
“Dimana ada IKN, projek strategis nasional yang merubah fungsi, maka dari itu harus di sesuaikan, kami menginginkan RTRW yang konsepsinya itu melindungi masyarakat Kaltim, kalaupun ada wilayah yang tidak relevan dengan pemanfaatannya, seperti bukit suharto atau kawasan lindung lain, jika tidak di fungsikan dengan baik sebagai hutan lindung maka akan merubah fungsi” tutur Samsun
Samsun memastikan, pihaknya akan segera melakukan pembahasan secara detail agar pemanfaatan tata ruang Kaltim bisa lebih optimal. (Ozn/Adv)