Persepsinews.com, Berau – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Sosialisasi Perda Pajak ini dilaksanakan di lantai dua Aula Gedung Sekretariat DPC Partai Gerindra Kabupaten Berau, Jalan Pulau Sambit pada Jumat (12/11).
Reza begitu disapa menerangkan bahwasanya Perda Pajak Daerah ini merupakan produk konkrit dari Pemprov Kaltim dalam hal keseriusan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, pajak biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.
“Pajak ini disahkan supaya masyarakat bisa memahami, mengerti dan mengetahui apa saja isi-isinya. Supaya masyarakat bisa patuh atau taat dalam membayar pajak,” terang Reza.
Makanya kata dia, dari Sosper yang dilakukan secara langsung dengan masyarakat bisa dimengerti dan dipahami. Sebab selama ini sosialisasi perda dilakukan melalui billboard dan baliho saja.
“Jadi kalau masyarakat masih kurang memahami atau kesulitan bisa langsung bertanya. Karena setiap sosialisasi selalu menghadirkan perwakilan dinas terkait. Yang mana disini adalah Bapenda,” jelasnya.
Dari perda ini tentunya diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kaltim, karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan. Dimana nantinya diperuntukkan untuk infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.
Oleh sebab itu, tak bosan-bosan Politisi Partai Gerindra ini mengajak masyarakat agar taat membayar pajak. “Paling tidak masyarakat mengetahui hak dan kewajiban apabila taat membayar pajak,” pungkasnya.
Dalam proses pemberian informasi dan edukasi, Reza tak sendiri, melainkan turut menghadirkan Kepala UPT Bapenda Kaltim Wilayah Kabupaten Berau Willie H. Yulian dan dipimpin moderator Endro S. Effendi.