Persepsinews, Samarinda – Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim Aris Munandar mengungkapkan, data tahun 2022 lalu terkait aduan kasus terkait THR dan cuti bersama jika di rata-rata ada sebanyak 40 aduan.
Melihat poskothr.kemnaker.go.id sejumlah aduan tersebut diantaranya online 30 aduan dan offline sekitar 10 aduan. Namun sebagian besar aduan yang masuk ke disnaker tersebut lebih bersifat konsultasi dan sebanyak 21 aduan berhasil di selesaikan.
“Secara online ada 30 laporan yang masuk, sama offline jika diratakan sekita 40 lebih aduan,” tutur Aris belum lama ini.
“Dari 30 aduan online itu sebanyak 21 sudah terselesaikan, tapi sebagian besar memang sifatnya konsultasi,” lanjutnya.
Dari aduan yang ada tersebut Aris mengungkapkan kasusnya cukup beragam, seperti pembayaran THR yang sudah dibayar namun tidak mencantumkan nama pekerja. Bahkan, terdapat perusahaan yang menyatakan pailit dan tidak mampu membayar THR para pekerjanya.
Terkait pembayaran THR yang tidak dibayar Disnakertrans Kaltim pun telah memberi tindakan, seperti melakukan mediasi, melaksanakan sanksi denda semuanya dimasukkan dalam laporan hasil pemeriksaan oleh pengawas. (Ozn/ Adv Disnakertrans Kaltim)