Persepsinews.com, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Marthinus, kembali menyoroti terkait Peraturan Presiden (Perpres) nomor 53 tahun 2023 ini mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan (SHS) Regional.
Hal ini, diutarakannya saat rapat paripurna ke 41, yang juga dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, dirinya menyatakan bahwa Perpres tersebut belum dilaksanakan oleh DPRD Kaltim.
“Karena Perpres 53 ini adalah tentang perubahan harga satuan yang diatur oleh Perpres 33 tahun 2020, dibuatkan Perpres 53 untuk dikembalikan bahwa itu nanti untuk biaya transportasi,” katanya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) itu, mengatakan bahwa Perpres Nomor 53/2023 ini tidak mengacu pada peraturan gubernur, melainkan SK Pj Gubernur.
“Perpres 53 itu tidak mengacu dengan Pergub dan ini hanya dibuatkan SK gubernur nya dengan lampiran nya adalah petunjuk pelaksanaan, tapi belum ada petunjuk teknisnya,” ujarnya.
“Satu titipan dari teman-teman DPRD Kaltim adalah jika nanti ini direalisasikan maka kita harus tertib, yang pertama tertib administrasi, dan yang kedua adalah tertib dokumentasi,” lanjut Marthinus.
Dimana dia menjelaskan, bahwa pada pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 pasal yaitu pasal 3A yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri dilakukan secara at cost (biaya real).
Lebih lanjut, kata Marthinus, Pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota DPRD dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.
“Karena diaturan Perpres 53 ini, yang berubah yaitu masalah penginapan atau hotel dan transportasi atau tiket,” pungkasnya. (Rah/ Adv DPRD Kaltim)