spot_img

Pemenuhan Tenaga Mediator Kaltim Perlu Menyesuaikan Beban Kerja Tiap Perusahaan

Persepsinews, Samarinda – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi mengatakan, saat ini tenaga mediator hubungan industrial di Kaltim masih minim. Untuk itu diperlukan adanya penambahan.

Hal ini dilakukan guna meningkatkan perlindungan tenaga kerja dari diskriminasi di lingkungan kerja melalui mediator untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan SP/SB dalam suatu perusahaan.

Rozani menyebut, kebutuhan tenaga mediator di Kaltim paling tidak bisa mengcover 10 Kabupaten dan Kota dengan menghitung beban kerja per perusahaan.

“Untuk menghitung beban kerja, apakah per kasus atau per perusahaan, kalau misal 1 mediator sepuluh, satu kota ada 1100,maka paling tidak perlu 10 per kabupaten dan kota,” tutur Rozani Sabtu (25/3/2023).

Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut mediator merupakan pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi.

Rozani berharap, pihak kementerian bisa memberikan perhatian terhadap pemenuhan tenaga mediator di Kaltim agar sesuai dengan kebutuhan.

Pemenuhan mediator menjadi penting karna menjadi salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.

“Maka patut kita perhitungkan, agar kebutuhan akan tenaga mediator ini bisa terhitung dengan cermat,” lanjutnya. (Ozn/ Adv Disnakertrans Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer