spot_img

Pemerintah Kota Samarinda Diminta Tambah Alokasi Anggaran Penanggulangan Narkotika

Persepsinews.com, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal dengan menginisiasi Perda tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta disusul dengan Peraturan Walikota yang sesuai dengan Inpres Nomor 2 tahun 2020.

Namun, meskipun ada banyak aturan terkait pemberantasan narkoba, Samarinda masih menjadi yang nomor satu dalam peredaran narkoba.

Menurut Puji, hal ini disebabkan karena isi dalam perda dan perwali yang utama untuk deteksi dini hanya dilaksanakan oleh beberapa OPD yang mengalokasikan anggaran untuk deteksi dini narkoba.

“Sedangkan banyak OPD yang tidak melaksanakan hal tersebut karena alasan anggaran,” katanya belum lama ini.

Seharusnya pemerintah kota memberikan dukungan anggaran kepada BNN untuk membantu upaya memberantas narkoba, karena anggaran BNN terbatas.

Puji menjelaskan bahwa permasalahan penyalahgunaan narkoba telah menjadi sangat kompleks, dengan data menunjukkan bahwa pengguna narkoba bervariasi usianya mulai dari 9 tahun hingga di atas 50 tahun. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah tidak bekerja sendirian.

“Harus ada kerjasama antara masyarakat dan dunia usaha di kota untuk memerangi penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Red/ Adv DPRD Samarinda)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer