spot_img

Pemerintah Provinsi Kaltim Dorong Pengakuan Delapan Masyarakat Hukum Adat Baru

Persepsinews.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus berkomitmen untuk memfasilitasi pengakuan delapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di tiga kecamatan Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Upaya ini bertujuan untuk memperluas pengakuan MHA di wilayah tersebut, meningkatkan perlindungan, dan mengukuhkan eksistensi mereka.

“Banyak manfaat ketika MHA sudah mendapat pengakuan, salah satunya adalah untuk menguatkan eksistensi dan melindungi keberadaan mereka,”kata Kabid Pemberdayaan, Kelembagaan, dan Sosial Budaya Masyarakat,Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim, Roslindawaty.

Fasilitasi yang diberikan oleh DPMPD Kaltim melibatkan pelatihan dalam penyusunan data sosial etnografi MHA, yang merupakan langkah kunci dalam percepatan pengakuan MHA oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Kaltim telah menerbitkan regulasi sendiri, yakni Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kaltim.

Delapan MHA yang sedang difasilitasi di Kabupaten Kutim terletak di beberapa kecamatan, termasuk Wehea, Muara Wahau (Desa Deabeq, Bea Nehas, Diaq Lay, Jakluay, Nehas Liah Bing, dan di Desa Long Wehea), serta MHA Basap di Desa Tebangan Lembak, Kecamatan Bengalon, dan MHA Kayan Umaq Lekan di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng.

“Hal ini menunjukkan komitmen serius untuk mengakui dan melindungi MHA,” ujarnya. (Red/ Adv DPMPD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer