
Perpsinews.com, Tenggarong – Menyikapi kerusakan jalan umum yang disebabkan oleh mobilitas angkutan tambang liar di Kecamatan Muara Wis dan Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar), sebuah tim khusus gabungan telah dibentuk setelah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten. Tim tersebut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebagai salah satu anggotanya.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kukar, Restu Irawan menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi mereka berkaitan dengan kewenangan perbaikan dan pembangunan jalan. Namun, mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penindakan terhadap oknum yang merusak jalan.
“Kami lebih fokus pada perbaikan dan pembangunan, jadi saat kami melakukan verifikasi terhadap jalan, kami memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui imbauan, misalnya terkait papan reklame dan hal-hal lainnya,” ujar Restu, Senin (3/4/2023).
Restu menjelaskan bahwa sudah banyak peraturan yang mengatur hal ini, baik dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Daerah Provinsi (Perda), Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU), dan lain sebagainya.
Namun, yang harus disepakati adalah penerapan penindakan yang tegas. Jika tidak ada penindakan yang dilakukan, secara otomatis masalah ini akan terus terulang. Contohnya adalah kecelakaan dan masalah lain yang terjadi karena adanya keleluasaan dalam kebijakan.
“Dengan demikian, pentingnya penindakan yang tegas ditekankan sebagai langkah untuk mencegah kejadian serupa terus terulang,” pungkasnya. (Adi/ Adv Diskominfo Kukar)