
Persepsinews.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar untuk menyusun dan melaksanakan setiap tahap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 2024.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat mengatakan rekapitulasi DPS merupakan tahapan yang harus dilakukan dalam Pemilu 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku. DPS adalah hasil dari Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih yang dilakukan secara berjenjang hingga tingkat KPU. Tujuannya adalah untuk memverifikasi data dengan baik sehingga status calon pemilih dapat diketahui secara benar.
“Selama Coklit, petugas melakukan penyesuaian data seperti menambah atau menghapus pemilih baru, memverifikasi pemilih yang memenuhi syarat, atau memperbaiki data calon pemilih,” sebut Tufik, Rabu (5/4/2023).
Setelah selesai melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di lapangan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, atau Pantarlih, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan rapat pleno terbuka untuk mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah ditetapkan.
“DPS ini akan digunakan sebagai data rujukan pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 yang akan datang,” bebernya.
Diketahui, rpat pleno terbuka tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk jajaran KPU Kukar, Bawaslu Kukar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Disdukcapil Kukar, ketua Panitia Pemilih Kecamatan se-Kukar, dan perwakilan partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024. (Adi/ Adv Diskominfo Kukar)