spot_img

Pemkab Kukar Start Lebih Awal Serahkan LKPD 2022 ke BPK Kaltim

Persepsinews, Samarinda – Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 dari entitas pemeriksaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur berlangsung di Auditorium BPK Kaltim Jumat (24/2/2023) pagi.

Terdapat dua entitas yang menyerahkan LKPD diantaranya pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Samarinda melalui masing-masing Kepala Daerah kepada Kepala Perwakilan BPK Kaltim Agus Priyono.

Penyerahan LKPD Un-audited ini dalam rangka memenuhi amanat pasal 56 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengharuskan laporan keuangan disampaikan kepala daerah kepada kepala BPK RI paling lambat tiga bulan setelah anggaran berakhir.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi salah satu entitas pertama yang mengumpulkan LKPD lebih duru dari delapan Kabupaten dan Kota lain di Kaltim.

Sementara itu Bupati Kukar Edi Damansyah mengungkapkan, LKPD Kukar sebenarnya sudah diselesaikan sejak tanggal 13 Februari lalu sebelum batas maksimal 10 Maret 2023 sesuai yang ditentukan BPK.

Ia memastikan, Pemkab Kukar selama masa audit akan terus aktif untuk memberikan klarifikasi secara rinci jika diperlukan oleh BPK sepanjang proses pemeriksaan berlangsung.

“Proses audit itu rinci, membutuhkan data-data, membutuhkan penjelasan, membutuhkan klarifikasi. Selama dilakukan audit rinci jangan meninggalkan tempat,” pesannya.

Edi berharap hasil audit ini nantinya dapat menghantarkan Pemkab Kukar memperoleh Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Mengingat, Pemkab Kukar berhasil mempertahankan Opini WTP selama empat tahun berturut-turut sejak 2018.

Adapun LKPD yang diserahkan terdiri diri Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). 

LKPD disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah daerah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. 

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Kaltim Agus Priyono mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Samarinda dan Kukar dalam menyelesaikan LKPD Un-audited sesuai ketentuan. Dengan telah diterimanya laporan tersebut maka BPK akan menindaklanjuti dengan segera menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan secara rinci. (Ozn / Adv Pemkab Kukar)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer