
Persepsines.com, Jakarta – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni memastikan akan adanya tindak lanjut persoalan lahan di Simpang Pasir.
Hal itu disampaikan Sri Wahyuni saat menghadiri audiensi ganti rugi lahan Transmigrasi Lokasi Simpang Pasir Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Rapat Gedung C Ditjen PPK Trans Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan pada, Jumat (14/4/2023).
Audiensi Dihadiri Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Daton Ginting Munthe, Sesditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemendes PDTT Sigit Mustofa, Kepala Biro Hukum Setda Prov Kaltim Hj Suparmi.
Sri mengungkapkan, setelah audiensi tersebut akan ada tindak lanjut rapat di Samarinda yang dihadiri Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Pemprov Kaltim dan aparat Desa Simpang Paser terkait luasan lahan.
“Jadi ada potensi luas lahan, untuk dapat mengeksekusi hasil keputusan pengadilan di kawasan Simpang Pasir nanti dan ini akan dibicarakan secara teknis,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menuturkan, pihaknya akan segera membuat agenda pertemuan sesuai arahan Sekda.
“Semoga apa yang diharapkan kuasa penggugat dapat di tindak lanjuti sebaik-baiknya dalam pertemuan nanti di Samarinda,” ungkapnya. (Ozn/ Adv Disnakertrans Kaltim)