
Persepsinews.com, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Samarinda Subandi menanggapi Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Subandi sapaan akrabnya menilai penggunaan kendaraan bermotor listrik adalah upaya pemerintah yang mulai beralih dari penggunaan energi fosil ke energi baru terbarukan (EBT).
Dirinya juga mengapresiasi Pemerintah karena telah berupaya meningkatkan pengunaan kendaran ramah lingkungan.
“Ini wacana dan ide yang bagus. Karena tidak bisa dipungkiri, penggunaan kendaraan dengan bahan bakar minyak ini berasal dari sumber daya alam yang tak bisa diperbaharui,” tuturnya.
Apalagi sejak awal tahun 2022 lalu, Samarinda telah memiliki satu unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPLKU). Peresmiannya dilakukan Pemprov Kaltim, Pemkot Samarinda, serta Perusahaan listrik Negara (PLN) Persero UP3 Samarinda.
“Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik di Samarinda dapat ditambah seiring meningkatnya jumlah kendaraan listrik,” bebernya.
Oleh karena itu, dia yakin kehadiran kendaraan listrik dapat disambut baik oleh masyarakat karena dapat menghemat biaya.
“Saya yakin, masyarakat dan semua pihak akan setuju dan sepakat bahwa ini memang menguntungkan, karena akan jauh lebih hemat energi,” pungkasnya. (Red/Adv)