spot_img

Perangi Narkoba, Henry Pailan Sampaikan Perda Nomor 4 Tahun 2022

Persepsinews, Bontang – Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Dapil Bontang Henry Pailan TP, SE melaksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, bertempat di Gedung Serbaguna Gereja Toraja Jemaat Kanaan Bontang, Minggu (30/7/2023).

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber diantaranya, Herman Londong Bua, SE dan Wanaria Tandi Rerung, SE

Dalam kesempatan tersebut Herman mengatakan, perda ini mengatur tugas pemerintah daerah dan menyusun keanggotaan tim terpadu, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, kerjasama dan partisipasi masyarakat.

Melalui regulasi ini, koordinasi antara pemerintah, masyarakat dan stakeholder terkait akan lebih terintegrasi.

“Memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat, memfasilitasi upaya khusus, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial bagi pecandu narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika,” papar Henry.

Pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Narkotika Nasional Kota/Kabupaten (BNNK) telah mencanangkan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Perda tersebut tentu akan memperkuat upaya pencegahan tersebut

Sosialisasi Perda ini disampaikan Henry, selain menjalin silahturahmi juga untuk mengajak masyarakat untuk memerangi narkoba mulai dari tingkat desa, kelurahan hingga kecamatankecamatan guna mewujudkan desa bersih dari narkoba (Bersinar).

Penyebarluasan Perda ini berlangsung sejak tanggal 29 hingga 31 Juli 2023 mendatang. (Ozn/ Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer