
Persepsinews.com, Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dapil Samarinda Ananda Emira Moeis menyatakan bahwa masyarakat memiliki posisi yang sama di mata hukum.
Selain untuk mempererat hubungan dengan konstituen, tujuan dewan melakukan agenda pertemuan dengan masyarakat adalah memberikan pengetahuan bahwa DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
“Perda tersebut disahkan pada tahun 2019 dan merupakan penjabaran lebih lanjut dari aturan yang lebih tinggi. Tentunya, Perda dibuat dengan memperhatikan karakteristik masing-masing daerah,” sebut Ananda saat dijumpai di kantor DPRD Kaltim, Jumat (14/4/2023).
Nanda menjelaskan bahwa kehadiran Perda ini didasarkan pada fakta atau peristiwa yang terjadi pada masyarakat. Pemerintah melihat bahwa seluruh masyarakat memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Oleh karena itu, Perda ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat di Bumi Etam.
“Perda ini merupakan salah satu upaya bersama eksekutif dan legislatif untuk memberikan bantuan hukum kepada setiap orang yang tidak mampu dan terjerat masalah hukum,” pungkas Nanda. (Red/ Adv DPRD Kaltim)