Persepsinews, Samarinda – Pemerintah Daerah memiliki komitmen untuk tetap menjaga masyarakat agar terlindungi dari dampak penyalahgunaan tembakau.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Setyo Budi Basuki mengatakan, perlindungan itu diwujudkan dengan telah dikeluarkannya regulasi terkait bagaimana mengendalikan penggunaan tembakau khusunya di Kaltim melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017.
“Ini adalah bentuk komitmen Pemerintah bagaimana melindungi masyarakat baik yang merokok maupun yang tidak merokok,” tutur Basuki saat membuka kegiatan Rapat Persiapan Review Kawasan Tanpa Rokok di Perangkat Daerah Provinsi Kaltim yang dilaksanakan di Hotel Aston, Senin (17/10/2022).
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 lanjut Basuki, harus terus dimonitor bagaimana implementasinya di masing-masing Perangkat Daerah.
KTR mengatur agar perilaku merokok tidak dilakukan di sembarang tempat, sehingga paparan asap tidak berdampak terhadap kelompok rentan.
Dirinya pun berharap kepada tim saat melakukan penilian tidak sekedar menilai pada saat itu, tapi harus disertai wawancara pada anggota yang ada di OPD tersebut untuk menyakinkan bahwa Perda tersebut sudah terimplementasi.
Perilaku merokok merupakan kebiasaan yang sulit dihentikan dan membutuhkan kesadaran, untuk berhenti dari perilaku merokok.
Perilaku merokok merupakan salah satu faktor risiko penyakit tidak menular (PTM) yang harus segera dikendalikan. Aangka PTM akan terus meningkat apabila faktor risiko tidak dilakukan pencegahan.
Pemerintah daerah telah berupaya untuk melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi hasil tembakau, salah satunya adalah penerbitan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dibutuhkan dukungan serta peran aktif Organisasi Perangkat Daerah agar dapat menerapkan implementasikan KTR di wilayah kerjanya masing masing.
Ada kawasan tertentu yang memang tidak diperkenankan untuk merokok seperti perkantoran, sarana olahraga dan fasilitas kesehatan. (Ozn/Adv Diskominfo Kaltim)