Persepsinews.com, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Joko Wiranto mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan penertiban anak jalanan, gelandangan dan pengamen (Anjal Gepeng) di Samarinda masih kurang ditegakan.
Seperti contohnya, ketika berada di simpang 4 jalan masih banyak masyarakat yang tidak menghiraukan larangan memberikan uang untuk Anjal Gepeng.
“Di simpang 4 terpasang baliho siapa yg memberi dapat sanksi, tapi kan tidak ada realisasinya mungkin tidak jalan sampai sekarang,” kata Joko, Selasa (28/9/2022).
Perda itu pun semakin tidak efektif lantaran Satpol PP pun diketahui hanya menangkap Anjal Gepeng kemudian melepas mereka setelah 2 kali 24 jam.
“Kemarin sudah saya tanyakan terkait anjal itu ditangkap satpol cuman kalau dalam 2 kali 24 jam dilepas lagi itu kembali lagi,” ujarnya.
Dengan melihat masalah itu, Joko menginginkan agar Pemerintah Kota Samarinda membuat suatu formulasi yang bisa menjawab persoalan terkait penanganan Anjal Gepeng.
“Seharusnya dilakukan proses pembinaan terhadap Anjal Gepeng yang ditertibkan,” pintanya. (Red/Adv)