
Persepsinews.com, Samarinda – Komisi I DPRD Samarinda menargetkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2013 terkait pengawasan, penertiban, dan penjualan minuman keras (miras) di Kota Samarinda.
Setelah nantinya direvisi, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menjelaskan, nantinya hanya ada beberapa sektor yang diperbolehkan menjadi pelaku usaha penjualan miras.
“Usaha yang boleh menjual miras itu hanya hotel berbintang lima atau restoran hotel berbintang lima,” ucapnya, Senin (12/9/2022).
Afif sapaan akrab dia juga menambahkan, revisi tersebut dilakukan dikarenakan perlu mengikuti aturan yang lebih tinggi.
“Ada penambahan sedikit atas unsur yang sekiranya perlu diadakan di Kota Samarinda,” sebutnya.
Meski begitu, proses revisi Perda ini sedikit tertunda lantaran beberapa kendala. Namun dia berjanji revisi itu akan dirampungkan dalam waktu dekat.
“Saya usahakan minimal sebelum tahun 2023, karena itu sebentar sekali berubah jadi ngga perlu ribet untuk diubah,” tegasnya. (Red/Adv)