
Persepsinews.com, Samarinda – Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud mengungkapkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042, yang telah disepakati oleh DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim, akan menentukan arah dan wajah pembangunan di Kaltim pada masa depan.
Sebab dalam pembuatan draft RTRW Kaltim, telah diatur zonasi wilayah kelola.
“Hal ini dapat menjadi rekomendasi bagi Kabupaten dan Kota untuk melaksanakan pembangunan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah,” kata Hasan, Selasa (28/3/2023).
RTRW Kaltim sangat penting sebagai acuan dan harus diawasi dengan baik oleh seluruh pihak agar pembangunan di Kaltim sesuai dengan RTRW.
Setelah Ranperda RTRW Kaltim disetujui menjadi Perda, langkah selanjutnya adalah penyampaian Ranperda RTRW ke Kemendagri.
“Untuk mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Apabila terdapat catatan evaluasi dari Kemendagri, maka Pemprov Kaltim diminta untuk tetap berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kaltim.
“Setelah tahapan evaluasi selesai dari Kemendagri, Gubernur Kaltim akan menjalankan Perda RTRW,” tandasnya. (Red/ Adv DPRD Kaltim)