Persepsinews, Samarinda – Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Pangan Dan Gizi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 pemerintah terus melakukan upaya penurunan angka stunting di Kaltim.
Dalam regulasi tersebut terdapat dua hal pokok yang menjadi indikator upaya Penuruan Stunting. Pertama, percepatan penurunan Stunting memerlukan komitmen yang kuat dari semua pihak, tidak hanya komitmen di tingkat pusat, upaya advokasi komitmen pemerintah daerah juga harus optimal.
Kedua, kolaborasi kerja berbagai pihak menjadi kunci untuk memastikan konvergensi antar program hingga ke tingkat desa/kelurahan untuk menurunkan Stunting.
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengatakan, melalui Pergub tersebut semua pihak harus saling bersinergi dalam melakukan pencegahan stunting.
“Upaya penurunan Stunting membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan desa/kelurahan, akademisi, media, swasta, lembaga swadaya masyarakat dan mitra pembangunan,” jelas Isran Senin (28/11/2022) di Balikpapan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita menuturkan, sebagai salah satu instansi yang berperan dalam upaya pencegahan stunting masyarakat terus diberikan edukasi serta sosialisasi terkait bahaya stunting.
Pencegahan terkait stunting bisa dilakukan melalui penanganan yang tepat, seperti pemberian pola asuh yang tepat yakni dengan memberikan pola asuh yang tepat untuk anak, memberikan MPASI yang optimal, mengobati penyakit yang dialami anak, perbaikan kebersihan lingkungan dan penerapan hidup bersih keluarga.
Sorayalita menuturkan, stunting masih mampu di intervensi sampai dengan batas waktu sebelum 2 tahun. Dengan begitu, pencegahannya bisa mulai dilakukan pada masa kehamilan dengan memberikan pemahaman dan sosialisasi pemberian gizi yang tepat untuk anak.
Pihaknya pun dalam hal ini telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) guna membantu masyarakat serta membangun penduduk yang sehat bebas stunting. (Ozn/ Adv DKP3A Kaltim)