spot_img

Posko Aduan THR Buka Hingga 28 April 2023, Masyarakat Bisa Akses Secara Online

Persepsinews, Samarinda – Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Arismunandar mengungkapkan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Dalam menjamin hal tersebut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mendirikan Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) tepat di lobby kantornya di Jalan Kemakmuran No 2 Samarinda.

Posko tersebut didirikan berdasarkan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/2/HK.04.00/111/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain di provinsi, seluruh kabupaten dan kota juga tersedia posko aduan tersebut, bahkan juga terintegrasi secara online.

“Memang untuk mengantisipasi timbulnya keluhan, kita bentuk yang tatap muka di provinsi dan kabupaten dan kota ada posko satgas pelayanan ketenagakerjaan, pengaduannya ada yang terintegrasi secara online juga,” tutur Aris saat ditemui.

Masing-masing kabupaten/Kota telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website: https: poskothr.kemnaker.go.id.

Posko ini akan dibuka hinga tanggal 28 April 2023 mendatang. Untuk itu masyarakat masih bisa melakukan pelaporan terkait THR maupun cuti baik tatap muka di Disnakertrans Kaltim maupun secara online. (Ozn/ Adv Disnakertrans Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer