spot_img

Program Bantuan Rp 50 Juta Berbasis RT di Kukar, Pencairan Tahap Pertama Dilakukan pada Mei 2023

Persepsinews.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan perhatian terhadap kesejahteraan perangkat Rukun Tetangga (RT). Selain melalui program bantuan Rp50 juta per RT, Pemkab juga telah menetapkan kenaikan gaji bagi para Ketua RT pada tahun 2023.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyatakan bahwa anggaran tersebut berlaku sama baik di tingkat kelurahan maupun desa.

“Pemerintah daerah telah membuat peraturan terkait kenaikan gaji RT dan telah menyediakan anggarannya,” sebut Arianto, Senin (27/3/2023).

Sistem penyaluran gaji Ketua, Sekretaris, dan Bendahara RT akan dilakukan melalui tingkat kecamatan, yang kemudian disampaikan ke tingkat kelurahan untuk penyaluran kepada para perangkat RT.

“Besaran gaji yang diterima berbeda-beda, yaitu Rp1 juta untuk Ketua RT, Rp500 ribu untuk Sekretaris, dan Rp450 ribu untuk Bendahara,” terangnya.

Penyaluran gaji akan dilakukan secara bertahap, karena sumber anggarannya berasal dari program Rp50 juta berbasis RT. Pencairan bantuan dari program tersebut dilakukan dua kali dalam setahun.

“Diharapkan pada bulan Mei 2023 sudah ada yang menerima pencairan tahap pertama sebesar Rp59 juta, kemudian penggajiannya akan dirapel di situ,” pintanya. (Adi/ Adv Diskominfo Kukar)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer