Persepsinews.com, Samarinda – Sesuai arahan dari Presiden RI Joko Widodo agar Kepala Daerah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) guna menahan laju inflasi akibat penyesuaian harga BBM.
Sebab itu, Gubernur, Bupati, dan Walikota diharapkan bersama pemerintah pusat serentak dalam menghadapi inflasi agar dapat dikendalikan dibawah 5 persen.
Melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK. 07/2022 tentang belahan wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022.
Yang mana aturan ini mewajibkan pemerintah daerah menyalurkan 2 persen dari dana transfer umum (DTU) untuk bantuan sosial yang diarahkan kepada ojek, pelaku usaha mikro kecil, dan menengah serta nelayan untuk menciptakan lapangan kerja. Pun pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum.
“Dalam rapat ini kami (Disperindagkop) memfasilitasi dan mengkoordinir agar pemberian bantuan tepat sasaran,” ucap Kepala Disperindagkop Kaltim Muhammad Sa’duddin.
Rapat yang digelar di Hotel Tjokro Balikpapan tersebut ikut membahas tentang teknis penyaluran dana bantuan ke setiap kabupaten/kota.
“Kita ingin pemberian bantuan ini tepat sasaran,” pungkasnya. (Red/ADV/Diskominfo)