Persepsinews.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor untuk membahas rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kukar mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah Loa Janan, Sangasanga, dan Muara Badak, Rabu (10/5/2023).
Rakor virtual ini dihadiri oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan dibuka dengan presentasi rancangan RDTR wilayah perkotaan Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Sangasanga, dan Kecamatan Muara Badak oleh Bupati Kukar Edi Damansyah.
Edi Damansyah menyatakan bahwa Kecamatan Loa Janan memiliki posisi yang sangat strategis karena terletak di antara tiga kota utama di Provinsi Kaltim, yaitu Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Tenggarong.
“Hal ini menyebabkan Kecamatan Loa Janan mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat. Wilayah perencanaan mencakup Desa Loa Janan Ulu, Desa Loa Janan Ilir, dan Desa Purwajaya dengan luas wilayah perencanaan sebesar 1.203,80 hektar,” sebut Edi.
Untuk Kecamatan Sangasanga, luas wilayah perencanaan sekitar 2.704,33 hektar yang terdiri dari dua kelurahan, yaitu Kelurahan Pendingin dan Kelurahan Sangasanga Dalam. Sedangkan untuk Kecamatan Muara Badak, luas wilayah perencanaan sekitar 4.564,33 hektar yang meliputi sebagian Desa Batu-Batu, sebagian Desa Muara Badak Ulu, sebagian Desa Muara Badak Baru, sebagian Desa Muara Badak Ilir, sebagian Desa Tanjung Limau, dan sebagian Desa Gas Alam Badak Satu.
Edi juga menyampaikan apresiasi Pemkab Kukar terhadap bantuan teknis yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun 2021 terkait Raperkada RDTR kawasan perkotaan Loa Janan, Sangasanga, dan Muara Badak.
Ia berharap Kementerian ATR/BPN dapat mempercepat proses persetujuan substansi agar dapat segera ditetapkan sebagai Perkada.
“Untuk mempercepat iklim investasi dan rencana pembangunan yang merupakan program prioritas pembangunan di Kabupaten Kukar,” tandasnya. (Adi/ Adv Diskominfo Kukar)