spot_img

Rapur Ke 14 DPRD Kaltim : Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2024

Persepsinews.com, Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, hari ini menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Timur untuk tahun anggaran 2024.

Penyerahan tersebut terlaksana pada Rapat Paripurna ke-14 DPRD Provinsi Kaltim, di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, pada Jum’at (23/05/2025), yang merupakan bagian dari proses pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di daerah yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

Berkaitan dengan hal tersebut, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pasal 17 ayat 2, BPK RI harus menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

Laporan ini merupakan dasar penting bagi DPRD dalam melaksanakan fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat, termasuk dalam fungsi pengawasan, pembentukan peraturan daerah, dan penyusunan anggaran.

“Laporan hasil pemeriksaan ini akan menjadi acuan bagi DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan pembahasan serta menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua temuan dan saran dari BPK dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah daerah.” jelasnya.

Lebih lanjut, Hasanuddin menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan BPK RI. DPRD memiliki hak untuk meminta penjelasan lebih lanjut dari BPK terkait laporan tersebut, serta melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut, Pasal 20 dan 21 Undang-Undang yang sama juga mengatur kewajiban bagi pejabat pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi dan melaporkan hasil tindak lanjut tersebut kepada BPK dalam waktu 60 hari setelah laporan diterima.

“Pemprov Kalimantan Timur harus bertanggung jawab atas rekomendasi yang diberikan, dan kami di DPRD akan memastikan bahwa setiap langkah perbaikan diambil untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk terus memperbaiki kinerja pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Hasanuddin.

Diakhir dirinya, menyampaikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur akan mencermati secara seksama rekomendasi-rekomendasi yang diajukan oleh BPK RI. Selanjutnya, DPRD akan memonitor dan melakukan evaluasi terhadap tindak lanjut rekomendasi tersebut guna memastikan bahwa hal-hal yang direkomendasikan dapat diimplementasikan secara efektif.

Diharapkan, melalui kerjasama yang baik antara DPRD dan BPK, pengelolaan keuangan daerah dapat terus ditingkatkan, sehingga tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Timur dapat tercapai. (Cn/Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer