
Persepsinews.com, Samarinda – Pimpinan dan anggota DPRD Samarinda menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Senin 19 September 2022, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Perwakilan DPRD Samarinda meminta agar Revisi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tetap mengakomodir tunjungan profesi untuk guru.
Dalam RDPU tersebut, hadir Wakil Ketua DPRD Samarinda, Rusdi, serta pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, dan Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rofik. Selain itu, hadir anggota Komisi I DPRD Samarinda antara lain Sani bin Husain, Deni Hakim Anwar, Ahmad Sopian, Damayanti, Joko Wiratno, dan Maswedi.
Rombongan DPRD Samarinda diterima langsung Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Hadir pula Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) dan Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia.
Dalam penyampaiannya, Rusdi juga meminta agar tunjangan profesi guru tidak dihapuskan, karena akan sangat menyakiti hati guru.
Rusdi bahkn menyatakan bahwa DPRD Samarinda kerap menerima unjuk rasa masyarakat demi menyampaikan keluh kesah guru honorer di Samarinda karena adanya kabar penghapusan tunjangan profesi guru.
“Kami meminta jaminan RUU Sisdiknas untuk kesejahteraan guru. Satu hal yang kami sampaikan adalah bagaimana kesejahteraan para guru semakin ditingkatkan. Yang paling mendasar dari kerisauhan mereka adalah hilangnya tunjangan profesi guru. Saya rasa ketika ini diakomodir maka seluruh guru tidak hanya di Samarinda tetapi seluruh Indonesia akan berbahagia dengan adanya tunjangan profesi guru. Minimal dipertahankan yang sudah ada paling tidak ditingkatkan,” ujar Rusdi.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyampaikan, Komisi X mendorong pembaruan kebijakan pendidikan yang dapat menyelesaikan permasalahan klasik pendidikan di Indonesia, baik itu akses, mutu, dan relevansi pendidikan.
“Komisi X DPR RI menyakini bahwa masalah tersebut dapat diatasi jika Indonesia memiliki peta jalan pendidikan, sehingga kebijakan pendidikan akan berjalan dan berkembang sesuai dengan peta jalan yang disiapkan tanpa terusik hiruk pikuk pergantian pemerintahan,” ujar Abdul Fikri Faqih.
Abdul Fikri Faqih menambahkan terkait rencana revisi UU Sisdiknas, sampai saat ini belum ada pengumuman resmi terkait RUU yang akan masuk dalam Prolegnas 2023.
Komisi X DPR RI, menurut Abdul Fikri Faqih, belum dapat memberikan sikap.
Komisi X membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pemangku kepentingan yang akan memberikan masukan dan aspirasi terkait pandangan dan substansi revisi UU Sisdiknas.
Sebagai informasi tambahan, RDPU Komisi X tersebut membahas aspirasi mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Sisdiknas yang berkaitan dengan penghapusan Frasa Madrasah dalam RUU Sisdiknas, alokasi anggaran pendidikan di Madrasah, serta Kuota PPPK, ASN dan PIP guru honorer madrasah.
Selain itu, ada pula penyampaian aspirasi terkait kebijakan dan program pendidikan yang ditetapkan Kemendikbudristek RI dan masukan rencana UU Sisdiknas. (Red/Adv)