Persepsinews, Samarinda – Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur Hj Norhayati mengatakan, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial program penanganan fakir miskin yang diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Melalui program tersebut, ia berharap dapat membuat Dinsos baik di Kabupaten dan Kota bisa mengetahui realisasi penyaluran sosial PKH dan mendapatkan Solusi dalam penyalurannya ke KPM
“Saya mengharapkan kegiatan Rekonsiliasi Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan ini sangat bagus dilaksanakan agar Dinas Sosial Provinsi, Dinas Sosial Kabupaten/Kota serta Bank Himbara mengetahui realisasi penyaluran bantuan sosial PKH serta mencari solusi permasalahan – permasalahan apa saja yang dialami dalam penyaluran ke KPM,” tutur Norhayati, di Blue Sky Hotel Rabu (28/9/2022) malam.
Sejak 28 September lalu, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Seksi Jaminan Sosial Keluarga menggelar Kegiatan Rekonsiliasi Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022.
Kegiatan ini akan berlangsung hingga 30 September 2022 mendatang dan terpusat di Blue – Sky Hotel Balikpapan, Jl. Letjend Suprapto No. 01 Balikpapan.
Norhayati menyebut, sesuai edaran dari Menteri Sosial Nomor : 202/MC/C/12/2018 tanggal 28 Desember 2018, perihal : Dukungan dana daerah penyertaan PKH minimal 5% Kementerian Sosial berharap penyediaan alokasi dana penyertaan PKH melalui APBD I dan II minimal 5% dihitung total bantuan yang diterima KPM, PKH baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Sementara itu dalam laporan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Achmad Rasyidi mengatakan, tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah memahami peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2013 tentang Program Keluarga Harapan dan memahami peran instansi / lembaga mengenai penyaluran bantuan sosial bagi peserta (PKH), serta aktif dalam memperbaiki data sehingga semakin valid dan sinkron dengan data Pusdatin Kemensos, guna menjamin ketepatan penerima manfaat program bansos (PKH).
Untuk diketahui, jumlah peserta dalam kegiatan ini berjumlah 30 orang terdiri dari, Dinas Sosial Prov. Kaltim 7 orang, Dinas Sosial Kab/Kota 10 orang, Koordinator Wilayah PKH 2 orang, Administrator Pangkalan Data Provinsi 1 orang, Administrator Pangkalan Data Kab/Kota 10 orang. (Ozn/Adv)