
Persepsinews, Samarinda – Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim Aris Munandar mengungkapkan sepanjang tahun 2022 lalu pihaknya banyak mendapatkan laporan terkait pembayaran upah pekerja yang tidak sesuai.
Laporan tersebut diantaranya seperti pembayaran upah lembur yang tidak dibayar, upah tidak sesuai perjanjian bahkan ada perusahaan yang tidak membayar upah karyawan.
“Kalau tahun kemaren itu ada laporan masuk hampir tiap hari mungkin seperti ada upah lembur yang tidak dibayar, pembayaran upah tidak sesuai perjanjian, bahkan ada yang tidak membayarkan upah malah,” tutur Aris di Kantornya Rabu (8/3/2023).
Aris menuturkan, dari seluruh laporan yang masuk tersebut tidak langsung pihaknya memberikan sanksi kepada perusahaan terkait melainkan memberikan wadah untuk mediasi antara karyawan dan perusahaan.
Sejumlah kasus pun juga di ambil alih oleh Disnaker di masing-masing Kabupaten dan Kota di Kaltim bagi karyawan yang bekerja di perusahaan yang berlokasi di satu daerah.
“Kami mediasi termasuk kabupaten dan kota juga mediasi jika wilayah kerjanya berada di masing-masing tempat,” ucap Aris.
Jika tak terjadi kesepakatan pada mediasi tersebut lanjut Aris, maka pihaknya akan melanjutkan kasus tersebut dengan membuat perjanjian khusus dan di serahkan ke pengadilan hubungan industrial di pengadilan negeri untuk di tindak lanjuti. (Ozn/ Adv Disnakertrans Kaltim)